Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar menyegel tempat usaha sablon batik yang terbukti melanggar perda setempat, karena membuang limbah tekstil ke Tukad (Sungai) Badung, Bali.

"Penyegelan usaha milik Nurhayati juga dihadiri tim DLHK Kota Denpasar, aparat Kecamatan Denpasar Barat, aparat Desa Dauh Puri Kauh, serta instansi terkait lainnya," kata Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis.

Dewa Gede Anom Sayoga di sela penyegelan menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar bersama tim gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung.

Sebelumnya, tim telah melaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukan sumber pencemaran dari usaha sablon batik tersebut.

Dewa Sayoga menambahkan, adapun usaha yang digeluti Hj. Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk itu, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015, maka kami melaksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor : 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiatan usaha sablon batik," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Denpasar tindak pengusaha sablon yang buang limbah ke sungai

Terkait pelanggaran tersebut, yang bersangkutan bisa diganjar hukuman melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan digelar Jumat (29/11). Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar.

“Untuk menyelesaikan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalkan pelanggaran Perda dan hukum," ujar Dewa Sayoga.

Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perizinan yang terkait dengan usaha. Karena itu penyegelan bersifat permanen hingga yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.

"Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan. Namun penyegelan ini juga dapat kembali dibuka ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan, baik perizinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Denpasar sidangkan pelanggar KTR dan izin usaha

Sementara itu, pemilik usaha sablon batik, Hj. Nurhayati hanya bisa pasrah melihat usahanya disegel. Pihaknya juga mengakui bahwa telah melakukan pembuangan limbah ke Sungai Badung.

"Biasanya kami mengolah agar jernih, namun oleh karyawan belum diolah sudah dibuang. Setelah disegel, usaha kami sementara tidak akan beroperasi," ujarnya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019