Bangli (Antara Bali) - Instansi pemerintah diwajibkan untuk menggunakan piranti lunak komputer cuma-cuma (free open source software/FOSS) guna menghemat anggaran pemerintah daerah.
"Kami harapkan paling lambat 31 Desember 2011 ini seluruh instansi pemerintah sudah mulai menerapkan penggunaan perangkat lunak legal FOSS," kata Bupati Bangli, I Made Gianyar, saat membuka Lokakarya FOSS dan Piranti Lunak Legal di Kabupaten Bangli, Selasa.
Pemerintah telah mengakui bahwa penggunaan FOSS merupakan salah satu alternatif dalam mencapai pemerintahan yang baik.
"Kami berharap dalam waktu dekat Pemkab Bangli bisa sepenuhnya menerapkan migrasi perangkat lunak legal dan FOSS," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli, I Gede Arta, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penggunaan FOSS.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Kami harapkan paling lambat 31 Desember 2011 ini seluruh instansi pemerintah sudah mulai menerapkan penggunaan perangkat lunak legal FOSS," kata Bupati Bangli, I Made Gianyar, saat membuka Lokakarya FOSS dan Piranti Lunak Legal di Kabupaten Bangli, Selasa.
Pemerintah telah mengakui bahwa penggunaan FOSS merupakan salah satu alternatif dalam mencapai pemerintahan yang baik.
"Kami berharap dalam waktu dekat Pemkab Bangli bisa sepenuhnya menerapkan migrasi perangkat lunak legal dan FOSS," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli, I Gede Arta, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penggunaan FOSS.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011