Gianyar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menutup sementara kegiatan operasional toko swalayan di Banjar Sasih, Batubulan, Kecamatan Sukawati, karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

"Saat kami minta dokumen perizinan, pihak manajemen Indomaret tidak bisa menunjukkannya," kata Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Pemkab Gianyar, I Gede Daging, Senin.

Penutupan sementara itu, lanjut dia, akan diikuti dengan penerbitan surat peringatan kedua.

Menurut dia, sebelumnya pihak Indomaret sudah menerima surat peringatan pertama sekitar 10 hari yang lalu. Selanjutnya, Satpol PP meminta keterangan penanggung jawab Indomaret Banjar Sasih, Ida Bagus Eka Werdi, Selasa (13/12).

Selain menutup kegiatan operasional, petugas Satpol PP juga menyita dua unit mesin kasir sebagai barang bukti penyidikan.(**)    

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011