Polda Bali menetapkan seorang mafia tanah bernama TLS (62) sebagai tersangka kasus penipuan terhadap pelepasan hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Jadi mafia tanah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan modusnya menjanjikan pemberian kompensasi atas penerimaan hak guna bangunan di atas hak milik tersebut," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Sabtu.

Andi menjelaskan pada April 2013 korban, Nyoman Mertha, telah sepakat untuk memberikan Hak Guna Bangunan di atas tanah hak milik nomor 10809 yang beralamat di Kuta, Badung kepada tersangka TLS.

 

Dalam kesepakatan itu, dijelaskan bahwa korban memberikan Hak Guna Bangunan di atas tanah hak milik selama 30 tahun dengan janji pemberian kompensasi Rp32 miliar.

"Menurut laporan, setelah terbit sertifikat hak guna bangunan nomor 1097/Kuta atas nama TLS di atas tanah hak milik korban selama 30 tahun, dengan uang kompensasi yang dijanjikan sebesar Rp32 miliar hanya dibayar Rp500 juta yang digunakan untuk keperluan pengurusan penerbitan SHGB," katanya.

Sisa dari yang seharusnya dibayarkan, sebaliknya oleh tersangka tidak pernah dibayarkan dan menggunakan SHGB No.1097 Kuta sebagai jaminan pinjaman di bank.

Untuk jaminan di bank tersebut, tersangka tidak bisa membayar cicilan bank hingga jaminan telah dilelang. Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan oleh tersangka.

"Dalam kasus ini tersangka bertugas meyakinkan korban untuk memberikan HGB di atas tanah hak milik dengan dijanjikan kompensasi, dan juga tersangka ini memproses penerbitan SHGB padahal uang kompensasi belum dilunasi tersangka," ucapnya.

Baca juga: Polda Bali tahan tersangka kasus mafia properti bodongBaca juga: Polda Bali tahan seorang mafia tanah

Atas perbuatannya, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu, dikenai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019