Jajaran Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali, menangkap pengedar narkoba asal Medan tujuan Bali, Willy (31) yang membawa 14 paket sabu-sabu seberat 1,3 kg.
"Penangkapan sudah dilakukan pada Sabtu (2/11) lalu di Jalan Tukad Balian, Denpasar, dan sabu yang disita petugas ini merupakan kiriman yang berasal dari Medan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu.
Ruddi mengatakan bahwa tersangka mendapatkan barang dari seseorang bernama Aji dan saat ini petugas kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap Aji.
"Dari penyelidikan, kalau tersangka sudah dua kali melakukan peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan Badung, saat peredaran pertama tersangka belum ditangkap, yang kedua kali mengedarkan ini akhirnya ditangkap," ungkapnya.
Baca juga: Polresta Denpasar ringkus puluhan pengedar dan pengguna narkotika
Pada pengedaran yang pertama, tersangka melakukan aktivitas di sekitar Lapangan Renon Denpasar, dengan jumlah sabu sekitar 300 gram, sedangkan dari aksinya yang kedua ini, tersangka mengedarkan 14 paket dengan total berat keseluruhan 1,3 kg dan mendapat upah sebesar Rp10 juta per sekali pengambilan.
Ia mengatakan bahwa Willy sudah dua bulan, sejak bulan Agustus-Oktober menjadi pengedar Narkoba jenis sabu lintas Provinsi. "Untuk Aji ini masih dalam penyelidikan keberadaannya, dan kemungkinan masih ada di Bali," ucapnya.
Ruddi menjelaskan bahwa kiriman paket narkotika jenis sabu berasal dari Medan, Sumatera Utara masuk ke Bali melalui jalur darat.
Selain itu, Kasat Reserse Narkoba, AKP Mikael Hutabarat mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat kalau di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan, sering ada transaksi narkotika.
Baca juga: Polisi Denpasar tangkap 17 bandar narkotika
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, namun saat badan tersangka digeledah tidak ditemukan barang bukti terkait. "Penggeledahan dilanjutkan di kamar indekos tersangka," tutur Mikael menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Penangkapan sudah dilakukan pada Sabtu (2/11) lalu di Jalan Tukad Balian, Denpasar, dan sabu yang disita petugas ini merupakan kiriman yang berasal dari Medan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu.
Ruddi mengatakan bahwa tersangka mendapatkan barang dari seseorang bernama Aji dan saat ini petugas kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap Aji.
"Dari penyelidikan, kalau tersangka sudah dua kali melakukan peredaran narkotika di wilayah Denpasar dan Badung, saat peredaran pertama tersangka belum ditangkap, yang kedua kali mengedarkan ini akhirnya ditangkap," ungkapnya.
Baca juga: Polresta Denpasar ringkus puluhan pengedar dan pengguna narkotika
Pada pengedaran yang pertama, tersangka melakukan aktivitas di sekitar Lapangan Renon Denpasar, dengan jumlah sabu sekitar 300 gram, sedangkan dari aksinya yang kedua ini, tersangka mengedarkan 14 paket dengan total berat keseluruhan 1,3 kg dan mendapat upah sebesar Rp10 juta per sekali pengambilan.
Ia mengatakan bahwa Willy sudah dua bulan, sejak bulan Agustus-Oktober menjadi pengedar Narkoba jenis sabu lintas Provinsi. "Untuk Aji ini masih dalam penyelidikan keberadaannya, dan kemungkinan masih ada di Bali," ucapnya.
Ruddi menjelaskan bahwa kiriman paket narkotika jenis sabu berasal dari Medan, Sumatera Utara masuk ke Bali melalui jalur darat.
Selain itu, Kasat Reserse Narkoba, AKP Mikael Hutabarat mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat kalau di Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan, sering ada transaksi narkotika.
Baca juga: Polisi Denpasar tangkap 17 bandar narkotika
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, namun saat badan tersangka digeledah tidak ditemukan barang bukti terkait. "Penggeledahan dilanjutkan di kamar indekos tersangka," tutur Mikael menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019