Sebanyak 53.515 peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang didanai dari APBN dinonaktifkan sejak bulan Oktober 2019 berdasarkan SK Mensos No.109/HUK/2019.

"Kami sudah menyosialisasikan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dari PBI APBN kepada para camat dan pihak rumah-rumah sakit," kata Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief di Jember, Minggu.

Menurutnya penonaktifan itu karena sinkronisasi data peserta BPJS Kesehatan kategori PBI dengan data yang dimiliki oleh Dinas Sosial, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Jember untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak terjadi keterkejutan sosial.

"Pihak rumah sakit dan pemerintah desa harus memiliki data warga yang kepesertaan BPJS kesehatannya dinonaktifkan, namun validasi datanya akan terus dilakukan secara bertahap," katanya.

Ia mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bersama Dinas Sosial harus bersinergi agar warga Kabupaten Jember yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan bisa didukung oleh pemerintah.

"Perlu diwaspadai tindakan oknum-oknum yang berupaya memanfaatkan kartu tersebut. Jangan sampai kartu yang manfaatnya begitu besar bagi masyarakat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Seperti yang pernah terjadi, ada seorang kepala desa yang menahan satu tahun lebih kartu BPJS Kesehatan dan baru diedarkan ketika menjelang pilkades.

Sementara Plt Dinas Sosial Kabupaten Jember Wahyu Setyo Handayani mengatakan peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinonaktifkan dan diganti dengan peserta yang masuk dalam DTKS.

"Ada 53.515 kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, namun kami juga akan mendistribusikan 87.034 kartu BPJS Kesehatan berdasarkan validasi data yang sudah dilakukan," ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan pemerintah menonaktifkan sebanyak 148.912 peserta penerima bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Jember dan Lumajang yang sebelumnya iuran kepesertaan mereka dibayar oleh pemerintah melalui APBN.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019