Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad, mengatakan, institusinya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait beberapa pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang yang masih dianggap kontroversial.
"Ya ini ada beberapa hal yang kontroversial, yang mungkin akan dibahas lagi, tapi yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat," kata dia, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.
RUU yang dianggap kontrovesial dan sempat ditunda pengesahannya oleh DPR periode 2014-2019 yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Ia mengatakan sosialisasi kepada masyarakat itu agar hal-hal yang terjadi sebelumnya tidak terulang kembali.
Baca juga: Krisdayanti tampil pertama kali setelah jadi anggota DPR di Reyog Jazz Ponorogo
Baca juga: Kenapa KPK harus dibatasi kewenangannya?
Ia mengatakan ada RUU yang sudah dibahas sejak 2-3 dasawarsa namun baru diputuskan beberapa waktu lalu namun ditentang masyarakat karena kurang sosialisasi.
"Memang ada beberapa UU yang sudah 2-3 dasawarsa namun baru diputuskan beberapa waktu yang lalu. Itu karena sosialisasinya yang kurang," ujarnya
Dia mengatakan kemungkinan RUU yang sempat ditunda untuk disetujui, akan dibuka kembali dan akan dibicarakan lebih lanjut di Pimpinan DPR, masing-masing fraksi dan Badan Legislasi DPR.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Ya ini ada beberapa hal yang kontroversial, yang mungkin akan dibahas lagi, tapi yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat," kata dia, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.
RUU yang dianggap kontrovesial dan sempat ditunda pengesahannya oleh DPR periode 2014-2019 yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Ia mengatakan sosialisasi kepada masyarakat itu agar hal-hal yang terjadi sebelumnya tidak terulang kembali.
Baca juga: Krisdayanti tampil pertama kali setelah jadi anggota DPR di Reyog Jazz Ponorogo
Baca juga: Kenapa KPK harus dibatasi kewenangannya?
Ia mengatakan ada RUU yang sudah dibahas sejak 2-3 dasawarsa namun baru diputuskan beberapa waktu lalu namun ditentang masyarakat karena kurang sosialisasi.
"Memang ada beberapa UU yang sudah 2-3 dasawarsa namun baru diputuskan beberapa waktu yang lalu. Itu karena sosialisasinya yang kurang," ujarnya
Dia mengatakan kemungkinan RUU yang sempat ditunda untuk disetujui, akan dibuka kembali dan akan dibicarakan lebih lanjut di Pimpinan DPR, masing-masing fraksi dan Badan Legislasi DPR.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019