Warga Nepal, Jay Kumar Taman (28) divonis sembilan tahun penjara karena kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 216,89 gram di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan penjara," kata majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, di Denpasar, Selasa.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar majelis hakim.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa kasus berawal dari tertangkapnya saksi Ngir Man Gurung (dalam berkas terpisah) di Bandara Ngurah Rai Tuban.
"Lalu, saat diinterogasi terdakwa mengakui telah disuruh oleh bosnya bernama Denjo yang berada di Thailand, untuk mengambil paket sabu-sabu, dalam tas ransel dan langsung bertemu dengan terdakwa di salah satu mal di Badung," kata jaksa.
Baca juga: Petugas tangkap dua warga Rusia bawa kokain ke Bali
Saat terdakwa di mal itu, terdakwa langsung mengambil keranjang belanja untuk meletakkan ransel yang dibawanya. Sekitar satu jam, seseorang bernama Jon tidak datang menemui terdakwa.
Kemudian terdakwa menghubungi Beg Bahadur Tamang melalui sebuah aplikasi, dan Beg Bahadur meminta terdakwa mengirim foto setengah badan ke bawah. Setelah mengirim foto itu, Beg Bahadur mengatakan kepada terdakwa Jon akan datang untuk mengambil tas itu.
Selanjutnya, Polresta Denpasar melakukan pengintaian di sekitar mal itu, dan didapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan terdakwa sedang mendorong keranjang belanja.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan beberapa barang bukti, berupa satu handphone, tas ransel, dan satu bekas pembungkus roti di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 216,89 gram yang ditemukan dalam keranjang belanja.
Baca juga: Warga Australia diadili kasus penganiayaan
"Setelah ditanyai tentang kepemilikan barang itu, terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik Beg Bahadur Taman (DPO) dan terdakwa hanya diminta menyerahkan tas ransel itu kepada seseorang bernama Jon," kata JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan penjara," kata majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, di Denpasar, Selasa.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar majelis hakim.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa kasus berawal dari tertangkapnya saksi Ngir Man Gurung (dalam berkas terpisah) di Bandara Ngurah Rai Tuban.
"Lalu, saat diinterogasi terdakwa mengakui telah disuruh oleh bosnya bernama Denjo yang berada di Thailand, untuk mengambil paket sabu-sabu, dalam tas ransel dan langsung bertemu dengan terdakwa di salah satu mal di Badung," kata jaksa.
Baca juga: Petugas tangkap dua warga Rusia bawa kokain ke Bali
Saat terdakwa di mal itu, terdakwa langsung mengambil keranjang belanja untuk meletakkan ransel yang dibawanya. Sekitar satu jam, seseorang bernama Jon tidak datang menemui terdakwa.
Kemudian terdakwa menghubungi Beg Bahadur Tamang melalui sebuah aplikasi, dan Beg Bahadur meminta terdakwa mengirim foto setengah badan ke bawah. Setelah mengirim foto itu, Beg Bahadur mengatakan kepada terdakwa Jon akan datang untuk mengambil tas itu.
Selanjutnya, Polresta Denpasar melakukan pengintaian di sekitar mal itu, dan didapati seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan terdakwa sedang mendorong keranjang belanja.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan beberapa barang bukti, berupa satu handphone, tas ransel, dan satu bekas pembungkus roti di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 216,89 gram yang ditemukan dalam keranjang belanja.
Baca juga: Warga Australia diadili kasus penganiayaan
"Setelah ditanyai tentang kepemilikan barang itu, terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik Beg Bahadur Taman (DPO) dan terdakwa hanya diminta menyerahkan tas ransel itu kepada seseorang bernama Jon," kata JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019