Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali mengungkap penyelundupan belasan ekor penyu hijau, yang merupakan satwa dilindungi, berkat informasi dari masyarakat.

"Ada tiga belas ekor penyu hijau yang kami temukan di rumah pelaku. Rencananya, penyu itu akan dibeli oleh seseorang dari Denpasar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Yogie Pramagita, di Negara, Jumat.

Ia mengatakan, belasan ekor penyu itu disimpan oleh Tah (49), warga Dusun Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya yang diakukan merupakn titipan seseorang berinisial S.

Berdasarkan keterangan Tah, ia berjumpa dengan S di pantai yang mengutarakan keinginannya untuk menitip penyu sampai datang pembeli dari Denpasar, dengan upah Rp100 ribu.

"Menurut pelaku, teman yang menitip penyu tersebut berasal dari Madura. Dari perahu yang sandar di pantai, penyu-penyu ini diangkut ke rumah Tah hari Rabu malam," katanya.

Baca juga: "Turtle Guard" Unud lakukan tes DNA belasan penyu

Di dalam rumah Tah yang dekat dengan pantai, katanya, penyu tersebut diletakkan di lantai tanah dengan sesekali disiram air agar tidak mati, dengan posisi sirip bagian depan diikat jadi satu sehingga tidak bisa lari.

Akibat perbuatannya ini, laki-laki yang tidak lulus SD tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Untuk memulihkan penyu-penyu ini, satwa dilindungi ini kami titip di penangkaran, sementara pelaku kami proses hukum lebih lanjut," kata Yogie.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019