Dandim 1626/Bangli Letkol Inf. Himawan Teddy Laksono mengimbau perwira staf, para danramil, dan komandan satuan bawah untuk bijak menggunakan media sosial.

"Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penggunaan medsos, imbau saya ini diteruskan mereka kepada anggota dan keluarganya," kata Letkol Inf. Himawan Teddy Laksono di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan bahwa keberadaan media sosial merupakan sarana untuk melaksanakan silaturahmi, komunikasi, dan sosialisasi dengan saudara, sahabat/teman, dan siapa pun yang dikenal.

Imbauan ini terkait dengan beberapa waktu lalu munculnya postingan dari istri anggota TNI AD mengenai insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten.

"Imbauan ini berhubungan dengan diberitakan beberapa waktu lalu bahwa KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota TNI AD aktif karena istri mereka mengomentari insiden yang dialami Wiranto melalui media sosial," katanya.

Baca juga: ANTARA Bali ajari "menulis itu mudah" kepada 25 peserta SMN-BHUN 2019

Untuk itu, Letkol Inf. Himawan Teddy Laksono menekankan lima hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan media sosial, yakni pertama yang perlu diperhatikan bagi anggota adalah penggunaan medsos dengan benar, bertanggung jawab, dan bermanfaat.

Selain itu, dalam penggunaan media sosial harus memperhatikan konten yang boleh dan dan dilarang atau dihindarkan untuk disebarluaskan.

"Kalau mendapati isu yang berbau SARA atau berita-berita yang memicu kontervensi, menggunakan pikiran sadar dan hati nurani tanpa berkomentar negatif, tahan diri, dan tidak perlu menyebarluaskannya," kata Dandim Bangli.

Terakhir, tidak ikut menyebarluaskan informasi negatif, apalagi yang mengandung unsur SARA dan  ujaran kebencian.

Baca juga: Dewan Pers dorong pemerintah buat regulasi platform medsos

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019