Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah berencana mengkaji penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak makin membebani para petani di Indonesia.

"Pengenaan PBB yang sama kepada para petani dan pengusaha menjadi ancaman terbesar lepasnya lahan pertanian," kata Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany seusai peresmian Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kabupaten Tabanan, Jumat.

Pemerintah kemungkinan, akan melakukan kajian keringanan PBB bagi petani atau pemilik lahan produktif yang berada di daerah pariwisata

Menurut dia, kajian tersebut tentu berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada.

"Pengenaan pajak itu sebenarnya sama, tapi kami lihat dulu, apakah hal itu (keringanan pajak) memungkinkan atau tidak," katanya.

Rahmany menjelaskan bahwa pengenaan PBB bagi hotel sudah diatur tersendiri dan nilainya lebih tinggi dibandingkan lahan dengan peruntukkan lainnya.

Dia menambahkan bahwa pajak telah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan berbagai pertimbangan untuk keperluan pembangunan.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011