Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mengantisipasi musim hujan lewat "Program Kali Bersih (Prokasih)" yakni pembersihan sampah yang berada di selokan atau got.

"Kami setiap hari menggerakkan 11 armada 'dump truck' dengan 300 tenaga kebersihan Tim Prokasih dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Denpasar untuk menjaga kebersihan sungai dan selokan yang ada di lingkungan masyarakat," kata Kepala DPUPR Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan kegiatan tersebut menjadi kegiatan rutin tenaga Prokasih Denpasar yang dilakukan untuk menjaga kebersihan, khususnya di kawasan sungai, sehingga ketika musim hujan genangan air bisa berkurang.

Untuk itu, pihaknya membutuhkan peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga lingkungan tetap bersih dan ketika musim hujan tak ada banjir di kota setempat.

Menurut dia, keberadaan aliran sungai, khususnya di Kota Denpasar juga sebagai kawasan suci yang sering berkaitan dengan upacara agama oleh masyarakat, sehingga menjadi salah suatu hal yang mendasari kegiatan ini.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Kota Denpasar pun sudah melakukan berbagai terobosan untuk memperindah sungai agar menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, seperti contohnya Sungai (Tukad) Badung dan Tukad Bindu.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan rutin yang kami laksanakan masyarakat bisa secara bersama-sama untuk termotivasi menjaga kebersihan sungai dari pencemaran sampah. Mari kita sadari bersama-sama betapa pentingnya keberadaan sungai dan kita dapat melakukan upaya nyata mendukung pelestarian dan fungsi sungai mengingat sungai di Denpasar kini sudah semakin baik," tambah Jimmy Sidartha.

Baca juga: BMKG Denpasar: musim hujan di Bali mundur

Sementara itu, seorang warga masyarakat Kecamatan Denpasar Utara, Made Kartika sangat mengapresiasi para petugas Prokasih Denpasar yang selalu sigap menjaga kebersihan sungai.

Selain itu, kata dia, juga sebagai langkah mengantisipasi terjadinya banjir pada saat musim penghujan tiba. Terlebih saat ini Pemkot Denpasar terus mengimbau untuk tidak menjadikan sungai sebagai tempat sampah.

"Mari kita jaga bersama-sama kebersihan sungai. Pemkot Denpasar sudah melakukan perbaikan-perbaikan dan penataan sungai di Kota Denpasar," katanya.


Sidak pelanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, juga gencar melaksanakan penindakan dan pemantauan dengan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar beberapa kawasan terkait pelanggaran perda, seperti bangunan dan usaha tanpa izin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, melalui siaran pers yang diterima, mengatakan masyarakat yang melanggar aturan akan dilakukan tindakan pidana ringan (tipiring).

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan kami tindak dengan sidang tipiring sebagai upaya  untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar peraturan daerah (Perda). Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya. Langkah ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna mengurangi pelanggaran perda tersebut

Inspeksi mendadak (sidak) dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya," kata Dewa Sayoga.

Baca juga: BBPT: hoaks, air garam di baskom bisa ciptakan hujan

Dewa Sayoga mengatakan masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu mendorong pihaknya gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umun dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda," ucapnya.

Sidang tipiring kali ini dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar  dengan menjatuhkan hukuman denda kepada tiga orang pelanggar. Adapun sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Purnami SH, MH dan Panitera Lien Herlinawati SH, SH  menjatuhkan hukungan kepada pelanggar Perda Ketertiban Umum (PKL) memasang spanduk di tiang listrik jalan di Jalan Mahendradata dengan denda sebesar Rp300 ribu.

Begitu juga pelanggar IMB pencucian mobil yang belum memiliki izin di Jalan Gunung Agung Denpasar didenda sebesar Rp1,5 juta, dan pelanggar Perda KTR di kawasan rumah sakit dikenakan denda sebesar Rp200 ribu.

Baca juga: DLHK dan PUPR Denpasar antisipasi musim hujan

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019