Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali menyetujui kenaikan upah minimum Provinsi Bali 2012 menjadi Rp950.000 per bulan.

Persetujuan kenaikan UMP itu dengan mempertimbangkan biaya hidup yang tinggi dan minimnya infrastruktur untuk menjangkau lokasi kerja, kata Ketua Apindo Provinsi Bali, Panudiana Kuhn, di Denpasar, Rabu.

"Upah minimum untuk regional Pulau Dewata sudah disetujui. Kami telah menyepakati itu," katanya.

Dia menjelaskan upah minimum itu naik sebanyak Rp60.000 per bulan. Besaran upah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp890.000.

Menurut dia, kenaikan itu mempertimbangkan pekerja di Pulau membutuhkan biaya tinggi untuk menempuh lokasi pekerjaan.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011