Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna ke-10 untuk mengesahkan enam rancangan undang-undang (RUU) yang telah disepakati di tingkat I.
"Bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna," tulis undangan agenda rapat Selasa, 24 September 2019.
Hingga pukul 10.49 WIB, sudah 155 orang yang menandatangani daftar hadir anggota dewan.
"Sudah 155 orang yang tandatangan, kurang 134 orang lagi," ujar salah seorang protokol yang ditemui di depan pintu masuk ruang rapat paripurna.
Rapat rencananya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I. Namun hingga pukul 11.00 WIB belum juga dimulai.
Sidang Paripurna nanti juga akan membacakan surat dari Presiden tentang Permohonan Penundaan RKUHP serta memutuskan apakah akan tetap dilanjutkan pengesahan RUU KUHP atau tetap ditunda sesuai keinginan Presiden lewat mekanisme voting.
Baca juga: Wagub Bali minta DPR kaji ulang pasal-pasal RKUHP
Adapun enam RUU lain yang akan dibahas pada paripurna hari ini sebagai berikut:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan
2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.
Jika nantinya RKUHP tidak jadi disahkan hari ini, DPR periode 2014-2019 masih bertugas hingga akhir September 2019.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, masih ada dua jadwal sidang paripurna lagi untuk periode ini yaitu pada Kamis, 26 September, Jumat, 27 September 2019, dan Senin, 30 September 2019.
Mardani mengatakan RUU Pertanahan juga tidak akan diputuskan dalam masa periode DPR 2014-2019, namun akan dilanjutkan pembahasannya di masa DPR periode berikutnya.
Baca juga: Elemen masyarakat apresiasi DPR sahkan revisi UU KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019