Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace meminta DPR RI melakukan kajian ulang terhadap pasal-pasal dalam rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.
"Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," kata wagub yang juga Ketua PHRI Bali itu di Denpasar, Senin.
Cok Ace mengemukakan terdapat pasal-pasal yang diungkap oleh media asing tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain. Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara sahabat.
"Misalnya saja pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II," ujarnya.
Tambahan pula pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp50 juta. Sedangkan pada Ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.
"Pasal yang mengatur hal seperti ini sudah ada sejak dahulu tetapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2, hal inilah perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi," ucapnya.
Baca juga: BPPD Bali usulkan revisi pasal RKUHP yang rugikan pariwisata
Untuk itu, dengan adanya RKUHP ini dan imbasnya terhadap pariwisata Bali maka Wagub Cok Ace mengimbau wisatawan dan para pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya, mengingat RKUHP ini baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.
Cok Ace berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini.
"Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan peringatan kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali dan hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya," ucapnya.
Baca juga: Puluhan pendukung revisi UU KPK berunjuk rasa ke DPRD Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali, selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," kata wagub yang juga Ketua PHRI Bali itu di Denpasar, Senin.
Cok Ace mengemukakan terdapat pasal-pasal yang diungkap oleh media asing tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain. Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara sahabat.
"Misalnya saja pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II," ujarnya.
Tambahan pula pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp50 juta. Sedangkan pada Ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.
"Pasal yang mengatur hal seperti ini sudah ada sejak dahulu tetapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2, hal inilah perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi," ucapnya.
Baca juga: BPPD Bali usulkan revisi pasal RKUHP yang rugikan pariwisata
Untuk itu, dengan adanya RKUHP ini dan imbasnya terhadap pariwisata Bali maka Wagub Cok Ace mengimbau wisatawan dan para pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya, mengingat RKUHP ini baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.
Cok Ace berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan komponen terkait termasuk memantau kompetitor pariwisata Bali terkait isu RKUHP ini.
"Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan peringatan kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali dan hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya," ucapnya.
Baca juga: Puluhan pendukung revisi UU KPK berunjuk rasa ke DPRD Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019