Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai keberadaan dewan pengawas justru akan semakin menjamin legitimasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nah, di sini orang keliru, (KPK) itu dilemahkan ada pengawasnya. Padahal, dengan pengawas itu sebenarnya justru legitimasinya bisa lebih dijamin," katanya, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Rabu.

Keberadaan dewan pengawas yang diatur dalam Pasal 37E pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK, kata dia, sebenarnya sejalan dengan aparat penegak hukum lain yang kinerjanya juga diawasi komisi-komisi yang dibentuk.

Ia mencontohkan Polri diawasi kinerjanya oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kejaksaan RI yang diawasi oleh Komisi Kejaksaan, dan sebagainya.

"Dengan demikian kalau dalam KPK pun sebagai bagian dari aparat penegak hukum ada pengawasnya, itu bukan satu hal yang melemahkan, tetapi mendudukkan KPK punya legitimasi. Punya akuntabilitas untuk melaksanakan tugas itu," katanya.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui revisi UU KPK

Keberadaan dewan pengawas di institusi KPK, kata dia, dibutuhkan untuk memastikan kinerja KPK sesuai dengan tugas, pokok, fungsi dan kewenangannya yang diberikan oleh UU.

Dengan adanya dewan pengawas, tambah Wiranto, KPK akan terhindar dari tuduhan sewenang-wenangan, bahkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Baca juga: Partai koalisi dukung penuh Presiden Jokowi soal revisi UU KPK

Selain itu, dalam sistem demokrasi tidak ada satupun lembaga yang memiliki kebebasan tidak terbatas, sekalipun presiden.

"Presiden sekalipun kekuasaannya terbatas, ada yang membatasi. Apalagi, lembaga di bawah presiden sehingga perlu adanya dewan pengawas (KPK)," kata Wiranto.

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019