Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada seorang mekanik bengkel, Rifky Agung Prasetiyo (19), karena terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4,4 gram dan ekstasi seberat 1,4 gram netto.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rifky Agung Prasetiyo dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, Selasa.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa 16 plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4,44 gram netto. Selain itu juga diperoleh satu plastik klip paket yang berisi lima butir tablet ekstasi dengan berat 1,4 gram netto.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim.

Atas perbuatannya terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.

Baca juga: Sarjana teknik mesin diadili karena miliki sabu dan ekstasi

Didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU Ni Ketut Hevy Yushantini yang sebelumnya menuntut selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp1 miliar dan subsider 4 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat petugas Polres Badung memperoleh informasi bahwa ada seseorang, yaitu terdakwa yang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Petugas langsung mendatangi kamar indekos terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Kapur, Denpasar Barat.

Petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar indekosnya dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu-sabu pada terdakwa dan pada kamar indekosnya ditemukan 7 paket dan 6 paket sabu-sabu. Lalu ada lima butir ekstasi, timbangan mini scale dan tas ransel.

JPU menjelaskan bahwa terdakwa sudah menerima upah uang sebesar Rp4,8 juta yang dikirim melalui rekening terdakwa.

"Bahwa terdakwa mengakui yang menaruh dan menyimpan Narkotika itu berupa 16 paket sabu dengan total berat 4,44 gram netto dan lima butir ekstasi seberat 1,4 gram netto, sedangkan pemilik sabu dan ekstasi itu adalah seseorang bernama Egatar/Bull yang berada di LP Kerobokan (DPO)," kata JPU saat sebelumnya menguraikan dalam dakwaan kesatu alternatif.

Baca juga: Seorang satpam divonis 10 tahun penjara karena shabu

Terdakwa juga mengakui disuruh mengambil sabu-sabu dan ekstasi untuk dikirimkan ke alamat yang diberikan oleh Egatar/Bull dengan upah Rp150 ribu. Terdakwa mendapatkan ekstasi itu dengan cara mengambil narkotika itu di Jalan Batukaru Monang Maning.

Setelah mengambil barang itu, terdakwa kembali menuju kamar indekosnya lalu mengukur berat takaran sabu/sabu dengan alat timbangan di kamar terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019