Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat siang, menyetujui poin perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Totok menjelaskan Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR".
Baca juga: Baleg DPR: Semua fraksi setuju revisi UU MD3
Baca juga: Pimpinan baru KPK Saut mundur karena gagal jegal Firli
"Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR," ujarnya.
Dia mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati penghapasan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU perubahan Ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya.
Menurut dia, pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Berdasarkan ketentuan pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat RUU tentang perubahan ketiga UU MD3 dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan agar ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Totok menjelaskan Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR".
Baca juga: Baleg DPR: Semua fraksi setuju revisi UU MD3
Baca juga: Pimpinan baru KPK Saut mundur karena gagal jegal Firli
"Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR," ujarnya.
Dia mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati penghapasan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU perubahan Ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya.
Menurut dia, pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019