Kuta (Antara Bali) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia memperluas partisipasi publik untuk mempromosikan kebijakan persaingan usaha melalui The ASEAN Competition Conference (ACC).

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi dalam konferensi persnya di Padma Resort, Legian, Kuta, Selasa mengatakan, The ASEAN Competition Conference merupakan forum yang digagas oleh Indonesia untuk memperluas pemahaman bersama para pelaku usaha.

"Konferensi ini juga bekerja sama dengan ASEAN Secretariat, ASEAN Experts Group on Competition (AEGC), German International Cooperation (GIZ), ASEANAustralia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Economic Cooperation Work Program (ECWP) dan Japan International Cooperation Agency (JICA)," jelasnya.

Junaidi menjelaskan, di negara-negara ASEAN yang terdiri dari 10 negara anggota, hanya lima negara yang memiliki komisi pengawas persaingan usaha, yakni Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

"Tetapi Thailand belum berbentuk komisi melainkan berdiri di bawah Kementrian Dalam Negerinya, di Departemen Ekonomi," katanya.

Sedangkan Filipina sudah memiliki otoritas persaingan yang merujuk pada hukum pidana. Sementara tiga negara ASEAN lain yakni Myanmar, Laos, Kamboja masih dalam proses pembentukan komisi pengawas persaingan usaha.

Dalam konferensi yang dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari pemerintah, parlemen, pelaku usaha, akademisi dan praktisi hukum di ASEAN itu juga ditekankan bahwa kebijakan persaingan merupakan bagian penting dalam mendukung perdagangan bebas dan meningkatkan daya saing suatu negara.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011