Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menyelenggarakan aksi perlindungan konsumen melalui kegiatan edukasi konsumen cerdas pengawasan barang beredar dan tertib niaga.
Kepala Bidang Meteorologi dan Tertib Niaga Disperindag Kota Denpasar Putu Gede Sukadana di Denpasar, Kamis mengatakan kegiatan tersebut mengedukasi masyarakat konsumen, khususnya masyarakat pengunjung Pasar Agung Kota Denpasar dalam menambah wawasan konsumen.
Ia mengatakan globalisasi dan perdagangan bebas yang di dukung oleh kemajuan teknologi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Sehingga barang atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun dalam negeri.
Kondisi yang demikian, kata dia, adalah satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan berbagai jenis dan kualitas barang sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Namun di sisi lain kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Sehingga konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besar oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Dikatakan, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tindak kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan karena rendahnya pendidikan konsumen,
"Oleh karena itu UU Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen," ujarnya.
Sukadana menambahkan pada prinsipnya perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Untuk itu kami berharap pengunjung pasar dapat mengikuti acara sosialisasi dengan sebaik-baiknya sehingga mendapat informasi yang benar dan jelas sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucapnya..
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Bali I Ketut Raka Armaja mengatakan kegiatan edukasi dan pengawasan merupakan program Kementerian Perdagangan RI. Untuk mensukseskan acara ini pihaknya sengaja menunjuk Pemkot Denpasar sebagai percontohan melaksanakan kegiatan tersebut. Karena Kota Denpasar merupakan indikator dari pembangunan Provinsi Bali.
Disamping sebagai ibu kota provinsi, Pemerintah Kota Denpasar juga menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara untuk dikunjungi.
"Kami peduli terhadap perlindungan konsumen agar para wisatawan merasa aman datang ke Bali," ujar Sukadana.
Menurutnya, salah satu teknis dalam memberikan perlindungan kepada konsumen adalah dengan melaksanakan kegiatan seperti ini. Agar tujuan kegiatan tercapai dan tepat sasaran sehingga kegiatan tersebut dilaksanakan di pasar dan pertokoan.
Melalui kegiatan ini pihaknya mengajak masyarakat untuk mendengarkan edukasi konsumen agar berbelanja menjadi cerdas. Karena dalam berbelanja harus memperhatikan berbagai hal seperti kadaluwarsa maupun kemasannya.
"Belakangan ini di pasaran menjual makanan yang mengandung zat pewarna yang membahayakan bagi kesehatan. Maka dari itu kami mengimbau agar dalam berbelanja masyarakat harus memperhatikan kemasan, kedaluwarsa maupun warnanya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kepala Bidang Meteorologi dan Tertib Niaga Disperindag Kota Denpasar Putu Gede Sukadana di Denpasar, Kamis mengatakan kegiatan tersebut mengedukasi masyarakat konsumen, khususnya masyarakat pengunjung Pasar Agung Kota Denpasar dalam menambah wawasan konsumen.
Ia mengatakan globalisasi dan perdagangan bebas yang di dukung oleh kemajuan teknologi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Sehingga barang atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun dalam negeri.
Kondisi yang demikian, kata dia, adalah satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan berbagai jenis dan kualitas barang sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Namun di sisi lain kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Sehingga konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besar oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Dikatakan, faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tindak kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan karena rendahnya pendidikan konsumen,
"Oleh karena itu UU Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen," ujarnya.
Sukadana menambahkan pada prinsipnya perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Untuk itu kami berharap pengunjung pasar dapat mengikuti acara sosialisasi dengan sebaik-baiknya sehingga mendapat informasi yang benar dan jelas sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucapnya..
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Bali I Ketut Raka Armaja mengatakan kegiatan edukasi dan pengawasan merupakan program Kementerian Perdagangan RI. Untuk mensukseskan acara ini pihaknya sengaja menunjuk Pemkot Denpasar sebagai percontohan melaksanakan kegiatan tersebut. Karena Kota Denpasar merupakan indikator dari pembangunan Provinsi Bali.
Disamping sebagai ibu kota provinsi, Pemerintah Kota Denpasar juga menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara untuk dikunjungi.
"Kami peduli terhadap perlindungan konsumen agar para wisatawan merasa aman datang ke Bali," ujar Sukadana.
Menurutnya, salah satu teknis dalam memberikan perlindungan kepada konsumen adalah dengan melaksanakan kegiatan seperti ini. Agar tujuan kegiatan tercapai dan tepat sasaran sehingga kegiatan tersebut dilaksanakan di pasar dan pertokoan.
Melalui kegiatan ini pihaknya mengajak masyarakat untuk mendengarkan edukasi konsumen agar berbelanja menjadi cerdas. Karena dalam berbelanja harus memperhatikan berbagai hal seperti kadaluwarsa maupun kemasannya.
"Belakangan ini di pasaran menjual makanan yang mengandung zat pewarna yang membahayakan bagi kesehatan. Maka dari itu kami mengimbau agar dalam berbelanja masyarakat harus memperhatikan kemasan, kedaluwarsa maupun warnanya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019