Dua siswa SMA yang masih dibawah umur, berinisial PBWSW (15) dan DPEAM (15) diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, karena terlibat kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung, beberapa waktu lalu.

"Keduanya terlibat dalam pembunuhan, dan korbannya ada I Kadek Roy Adinanta (23) yang meninggal di lokasi kejadian. Korban kedua adalah Agus Gede Gede Nurhana Putra yang saat ini masih kritis dan sedang dalam perawatan di RSUP Sanglah," kata Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, di Badung, Rabu.

AKBP Yudith mengatakan kedua pelaku saat ini masih bersekolah di salah satu SMA di Badung dan masih duduk dikelas 1 SMA. Setelah kejadian, petugas kepolisian langsung menangkap kedua tersangka pada 25 Agustus lalu.

"Jadi setelah kejadian, petugas dari Polsek Abiansemal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap dua pelaku yang masih dibawah umur ini," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pidana dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP Pasal 170 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Ancaman pidana yanh diterima kedua pelaku karena mengacu dan mempertimbangkan perbuatan kedua pelaku.

Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan tetap mengacu pada UU No.11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Dalam kasus ini, kedua pelaku tetap mendapat pendampingan dari Dinas Sosial dan juga TP2A,"ujarnya.

Baca juga: Pelaku pembunuhan juru parkir di Denpasar didakwa pasal berlapis

Ditangkapnya kedua pelaku, berawal saat ada acara minum - minuman beralkohol di salah satu kafe wilayah Abiansemal, dimana kedua pelaku dan kedua korban ada di TKP.

Kemudian, diantara kedua korban dan pelaku ada yang kesenggol, sehingga menimbulkan kesalahpahaman hingga berakhir dengan keributan dan menimbulkan korban.

Lalu, keributan yang terjadi diantara korban dan pelaku berlanjut hingga diluar ruangan kafe, hingga akhirnya timbul perkelahian, sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh pelaku, dan berujung pada satu korban meninggal dan satu diantaranya kritis.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019