Seorang Karyawan Swasta, Sutresno (39) dituntut 14 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 93,50 gram netto.

"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dalam dakwaan alternatif kedua," kata Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Topan Adhi Putra, Senin.

Oleh karena itu, atas perbuatannya terdakwa dituntut 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Kasus bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi dari pihak Kepolisian tentang adanya penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sutresno yang beralamat di Jalan Himalaya II No. 10, kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Baca juga: Mantan dosen miliki sabu divonis 4 tahun penjara

Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat tinggal terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa.

Namun, setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di kamar kos--nya, tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika. Lalu, pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa, dan didapati hasil bahwa barang bukti sabu tersebut disimpannya di depan gedung tempat menyimpan burung tepatnya dibelakang kamar kos yang terdakwa tempati.

Ditemukan dalam kondisi tertimbun dalam tanah disela - sela bangunan kos dengan gudang. Kemudian, dilakukan penggalian oleh terdakwa, hingga diperoleh beberapa barang bukti berupa bungkusan dalam tas kresek.

Baca juga: Pemilik 16 paket sabu divonis lima tahun di PN Denpasar

Saat diinterogasi terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Sadimin atau Mail asal Jember. Sabu terdakwa ambil di sekitar jalan Buluh Indah, Denpasar dan rencana nya akan diambil oleh orang suruhan dari Sadiman.

Bungkusan tersebut terdiri dari empat paket plastik klip yang didalamnya masing - masing berisi kristal bening, jenis sabu. Masing - masing paket memiliki berat, 29,34 gram netto, 48,96 gram netto, 4,97 gram netto dan 10,23 gram netto. Sehingga berat keseluruhan dari narkotika yang dimiliki terdakwa yaitu 93,50 gram netto.

Baca juga: Perantara sabu-sabu di Denpasar dituntut 13 tahun penjara

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019