Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik pelantikan 55 anggota DPRD Bali periode 2019-2024 yang akan menggunakan busana adat Bali pada 2 September mendatang.
"Sebagai warga yang cinta kepada budaya Bali, ya tunjukkan dengan beridentitas melalui busana adat Bali," kata Koster disela-sela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2019 itu, di Denpasar, Senin.
Baca juga: Pelantikan anggota DPRD Bali gunakan busana adat
Pemakaian seragam busana adat, ujar Koster, sebagai hal yang bagus. Bahkan jika perlu udeng (ikat kepala), baju, saput dan kamen (kain bawahan) seragam karena sudah dianggarkan.
Gubernur dari Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu menambahkan, penggunaan busana adat Bali juga sudah dilakukan pada acara pelantikan DPRD Gianyar dan Bangli yang berlangsung Senin (12/8) hari ini.
"Ini menandakan toko busana adat Bali menjadi laku dagangannya. Sementara kehadiran para perempuan yang menggunakan sanggul Bali, dapat diartikan salon dan tata rias mendapat pelanggan. Semua jadi kecipratan rezeki," ujar Gubernur Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster memang berkomitmen melestarikan budaya Bali. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Baca juga: Raih 33 kursi, PDIP kuasai kursi DPRD Bali
Kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Nomor 2231 tahun 2018 mengenai panduan teknis pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali yang harus digunakan setiap hari Kamis, Bulan Purnama, Tilem, Hari Jadi Provinsi Bali dan Hari Jadi Kabupaten/Kota se-Bali.
Di sisi lain, dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi tersebut juga diwarnai pamitan anggota Dewan yang tidak terpilih kembali dalam Pemilihan Legislatif 2019. Bulan Agustus ini menjadi masa akhir jabatan anggota DPRD Bali periode 2014-2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Sebagai warga yang cinta kepada budaya Bali, ya tunjukkan dengan beridentitas melalui busana adat Bali," kata Koster disela-sela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2019 itu, di Denpasar, Senin.
Baca juga: Pelantikan anggota DPRD Bali gunakan busana adat
Pemakaian seragam busana adat, ujar Koster, sebagai hal yang bagus. Bahkan jika perlu udeng (ikat kepala), baju, saput dan kamen (kain bawahan) seragam karena sudah dianggarkan.
Gubernur dari Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu menambahkan, penggunaan busana adat Bali juga sudah dilakukan pada acara pelantikan DPRD Gianyar dan Bangli yang berlangsung Senin (12/8) hari ini.
"Ini menandakan toko busana adat Bali menjadi laku dagangannya. Sementara kehadiran para perempuan yang menggunakan sanggul Bali, dapat diartikan salon dan tata rias mendapat pelanggan. Semua jadi kecipratan rezeki," ujar Gubernur Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster memang berkomitmen melestarikan budaya Bali. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Baca juga: Raih 33 kursi, PDIP kuasai kursi DPRD Bali
Kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Nomor 2231 tahun 2018 mengenai panduan teknis pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali yang harus digunakan setiap hari Kamis, Bulan Purnama, Tilem, Hari Jadi Provinsi Bali dan Hari Jadi Kabupaten/Kota se-Bali.
Di sisi lain, dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi tersebut juga diwarnai pamitan anggota Dewan yang tidak terpilih kembali dalam Pemilihan Legislatif 2019. Bulan Agustus ini menjadi masa akhir jabatan anggota DPRD Bali periode 2014-2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019