Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi menguasai perolehan kursi di DPRD Bali dengan meraih sebanyak 33 dari 55 kursi berdasarkan hasil penetapan perolehan kursi parpol peserta Pemilu 2019.
"Dengan telah ditetapkannya putusan MK terhadap perselisihan hasil Pemilu 2019, itu sudah dinyatakan apa yang dilaksanakan KPU Bali sudah benar, maka hari ini kami mengundang parpol peserta pemilu untuk menjadi saksi kembali dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam rapat pleno di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.
Dalam Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Bali itu tercatat dari total 55 kursi di DPRD Bali, PDI Perjuangan berhasil meraih 33 kursi.
Berikutnya, Partai Golkar mendapatkan 8 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Demokrat 4 kursi, Nasdem 2 kursi, PSI 1 kursi, dan Hanura 1 kursi.
Dari sembilan daerah pemilihan (dapil), dominasi PDI Perjuangan hampir merata di semua dapil seperti para caleg PDIP dari Kabupaten Badung memperoleh 4 kursi, dapil Kota Denpasar dengan 5 kursi, Tabanan 4 kursi, Jembrana 2 kursi, Buleleng 6 kursi, Bangli 2 kursi, Klungkung 2 kursi, di dapil Karangasem 3 kursi, dapil Gianyar dengan perolehan 5 kursi.
Sedangkan Partai Golkar memperoleh 1 kursi di Dapil Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan 2 kursi di Kabupaten Buleleng.
Partai Gerindra untuk di enam dapil (Badung, Tabanan, Jembrana, Buleleng, Klungkung dan Karangasem) memperoleh masing-masing satu kursi.
Demokrat memperoleh masing-masing satu kursi untuk 4 dapil yakni dapil Kota Denpasar, Buleleng, Karangasem dan Gianyar. Nasdem memperoleh masing-masing satu kursi untuk dapil Kabupaten Buleleng dan Karangasem.
Sementara PSI memperoleh 1 kursi untuk dapil Kota Denpasar dan 1 kursi Hanura untuk dapil Kabupaten Buleleng.
"Setelah ini, Surat Keputusan kami dengan Berita Acaranya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur untuk diadakan pelantikan terhadap calon terpilih ini," ujar Lidartawan.
Rapat pleno yang berlangsung selama empat jam tersebut berjalan dengan lancar, tanpa ada keberatan atau protes dari para saksi partai politik maupun Bawaslu Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Dengan telah ditetapkannya putusan MK terhadap perselisihan hasil Pemilu 2019, itu sudah dinyatakan apa yang dilaksanakan KPU Bali sudah benar, maka hari ini kami mengundang parpol peserta pemilu untuk menjadi saksi kembali dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam rapat pleno di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.
Dalam Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Bali itu tercatat dari total 55 kursi di DPRD Bali, PDI Perjuangan berhasil meraih 33 kursi.
Berikutnya, Partai Golkar mendapatkan 8 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Demokrat 4 kursi, Nasdem 2 kursi, PSI 1 kursi, dan Hanura 1 kursi.
Dari sembilan daerah pemilihan (dapil), dominasi PDI Perjuangan hampir merata di semua dapil seperti para caleg PDIP dari Kabupaten Badung memperoleh 4 kursi, dapil Kota Denpasar dengan 5 kursi, Tabanan 4 kursi, Jembrana 2 kursi, Buleleng 6 kursi, Bangli 2 kursi, Klungkung 2 kursi, di dapil Karangasem 3 kursi, dapil Gianyar dengan perolehan 5 kursi.
Sedangkan Partai Golkar memperoleh 1 kursi di Dapil Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem dan 2 kursi di Kabupaten Buleleng.
Partai Gerindra untuk di enam dapil (Badung, Tabanan, Jembrana, Buleleng, Klungkung dan Karangasem) memperoleh masing-masing satu kursi.
Demokrat memperoleh masing-masing satu kursi untuk 4 dapil yakni dapil Kota Denpasar, Buleleng, Karangasem dan Gianyar. Nasdem memperoleh masing-masing satu kursi untuk dapil Kabupaten Buleleng dan Karangasem.
Sementara PSI memperoleh 1 kursi untuk dapil Kota Denpasar dan 1 kursi Hanura untuk dapil Kabupaten Buleleng.
"Setelah ini, Surat Keputusan kami dengan Berita Acaranya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur untuk diadakan pelantikan terhadap calon terpilih ini," ujar Lidartawan.
Rapat pleno yang berlangsung selama empat jam tersebut berjalan dengan lancar, tanpa ada keberatan atau protes dari para saksi partai politik maupun Bawaslu Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019