Denpasar (Antara Bali) - Bocah Australia berinisial LM (14) yang tersangkut kasus narkoba di Bali mengaku sebagai pecandu narkotika sejak 18 bulan terakhir.
Pengakuan tersebut diungkapkan LM saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
"Tadi dia mengaku menggunakan narkoba sejak 18 bulan lalu karena dibujuk oleh orang, sehingga dia menjadi kecanduan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai persidangan.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim tunggal Amzer Simanjuntak tersebut, bocah tersebut mengaku salah atas perbuatannya, dan mengaku mengalami depresi jika tidak mengkonsumsi narkotika tersebut.
"Dia sudah jadi pecandu 18 bulan, tapi berhenti, lalu pakai lagi. Dari awal dia gunakan mariyuana (ganja). Kata saksi ahli dr Denny Tong, dia tidak bisa tidur kalau tidak pakai barang itu," kata Atmaja.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Pengakuan tersebut diungkapkan LM saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
"Tadi dia mengaku menggunakan narkoba sejak 18 bulan lalu karena dibujuk oleh orang, sehingga dia menjadi kecanduan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai persidangan.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim tunggal Amzer Simanjuntak tersebut, bocah tersebut mengaku salah atas perbuatannya, dan mengaku mengalami depresi jika tidak mengkonsumsi narkotika tersebut.
"Dia sudah jadi pecandu 18 bulan, tapi berhenti, lalu pakai lagi. Dari awal dia gunakan mariyuana (ganja). Kata saksi ahli dr Denny Tong, dia tidak bisa tidur kalau tidak pakai barang itu," kata Atmaja.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011