Denpasar (Antara Bali) - Rumah sakit bertaraf internasional yang rencananya dibangun Pemerintah Provinsi Bali di Denpasar, nantinya akan menampung pasien yang memperoleh jaminan persalinan atau jampersal.

"Akan tetapi pasien tersebut tidak langsung memperoleh layanan di rumah sakit tersebut, sebab harus ada rujukan dari dokter puskesmas yang menanganinya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Jumat.

Dia mengatakan, alasan harus adanya rujukan karena pola jaminan tersebut sama dengan asuransi kesehatan lainnya, seperti Askes dan Jamsostek.

Menurut Teneng, mengenai jumlah pengguna Jampersal di wilayah Pulau Dewata yang mengetahui secara pasti adalah pihak Dinas Kesehatan setempat.

Dia menambahkan, Pemprov Bali telah menerapkan program jaminan persalinan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan, sejak Juli 2011.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011