Denpasar (Antara Bali) - Hakim dan Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, menyidangkan bocah asal Australia berinisial LM (14) yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengenakan pakaian batik, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Gede Atmaja usai sidang mengatakan, dengan mengenakan pakaian batik bermaksud agar bocah tersebut tidak merasa takut saat menjalani sidang.

"Dengan pakaian batik, kesannya supaya tidak menakutkan," ujarnya.

Dalam agenda sidang dakwaan tersebut, sejumlah media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang yang tertutup rapat dengan korden.

Bahkan sebanyak empat orang petugas pengamanan dari pihak pengacara LM itu menjaga di sekitar ruang sidang agar para wartawan tidak dapat meliput, terutama puluhan wartawan dari Australia yang memberikan perhatian besar dalam kasus ini.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011