Terdakwa I Gede Adi Indrawan (32) yang juga bekerja sebagai wiraswasta sekaligus tukang tempel Narkotika jenis sabu dan ekstasi,  divonis 13 tahun penjara  dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili,  menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  tanpa gak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Ini bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim, Engjeliky  Handajani Day, Senin.

Dalam hal ini terdakwa terbukti bersalah melanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atas perbuatannya, terdakwa divonis 13 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 10 Miliar dengan subsider 6 bulan.

Dalam hal ini, terdakwa terbukti bersalah karena tidak memiliki izin yang sah untuk menyimpan dan menguasai 59 paket Narkotika jenis sabu seberat 50,38 gram netto dan lima tablet ekstasi seberat 13, 85 gram netto.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana,  yang sebelumnya melayangkan tuntutan yaitu 14 tahun dengan denda Rp1 Miliar dan subsider 3 bulan.

Baca juga: Miliki sabu-sabu, sopir Karangasem divonis 12 tahun

Kasus bermula saat terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seseorang (identitas lengkap tidak diketahui), dan tidak pernah bertemu secara langsung, hanya berkomunikasi melalui telepon atau whatsapp.

Untuk selanjutnya, terdakwa mendapat perintah dari seseorang tersebut untuk mengambil Narkotika jenis sabu dan ekstasi pada tempat - tempat tertentu dan dibawa ke kos. Dibawa ke kos terdakwa dengan tujuan memecah Narkotika tersebut menjadi beberapa klip dan menempelkan pada tempat - tempat tertentu sesuai perintah dari seseorang (identitas lengkap tidak diketahui), melalui via telepon.

Sesuai dengan perintah menempel Narkitika tersebut, terdakwa diberi upah Rp50.000 untuk satu kali tempelan. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti yang sudah dipecah - pecah dan siap diedarkan untuk ditempel.

Baca juga: Terdakwa pemilik 966 gram sabu-sabu divonis 12 tahun penjara

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019