Terdakwa I Nyoman Indrawati Wijaya (38) divonis 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara atas kasus kepemilikan 966 gram sabu-sabu dan 5.428 butir ekstasi dengan berat 972 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp1 Miliar subsidair empat bulan penjara," Kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Menurut dia, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dalam kasus ini tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak berwenang terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan.

Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa menerima sekitar 3.000 butir ekstasi yang diserahkan Nur Mochamad Choirul di daerah Sanur, Denpasar. Setelah informasi tersebut diterima petugas kepolisian, untuk selanjutnya petugas menuju tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Sutomo, Pemecutan Kaja, Denpasar, untuk dilakukan penangkapan. Pada 25 Januari 2019, terdakwa ditangkap.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019