Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2011.

"Pemutihan pajak ini ternyata mendapat respon luar biasa dari masyarakat. Hingga Rabu (26/11) sudah tercatat 51.263 unit dari 201.417 unit kendaraan, baik yang nunggak pajak lima tahun terhitung dari 2006 dan 10 tahun sejak 2001 sudah melunasi pajaknya," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali I Ketut Sudira di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 41 Tahun 2011 tentang pemberian dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap 201.417 unit kendaraan, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang diberlakukannya sampai 31 Desember 2011.

"Pemutihan ini baru berjalan satu bulan pemilik kendaraan yang sudah membayar pajak sebanyak 51. 263 unit dan nilai pajaknya mencapai Rp10 miliar," katanya.

Sedangkan sisanya, kata dia, 150.154 unit kendaraan belum membayar pajak.

"Kami berharap masyarakat pemilik kendaraan yang belum membayar pajak agar segera melunasi pajaknya karena Pemprov Bali masih memberikan tenggat waktu pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama hingga 31 Desember mendatang," kata Sudira.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011