Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) divonis satu tahun penjara atas kasus penyelundupan satwa yang dilindungi, yaitu orangutan tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis.
Dalam kasus penyelundupan satwa ini, terdakwa divonis oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra, yaitu setahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Putusan yang diterima terdakwa lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Md Suara Teja Buana, yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider satu bulan.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, dan bertindak sopan dalam persidangan.
Baca juga: Diadili, warga Rusia selundupkan orangutan
Kasus bermula dari saat terdakwa tiba di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban dan melewati pemeriksaan x-ray. Setelah melewati pemeriksaan dideteksi keberadaan binatang monyet.
Saat diminta untuk membuka koper tersebut, terdakwa menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan ulang x-ray dan didapati bahwa di dalam koper tersebut adalah seekor monyet.
Kemudian, petugas KSDA dan KP3 datang dan membuka koper tersebut. Kemuduan di dalamnya ditemukan satwa liar berupa anak orangutan dalam keadaan tidak sadar. Atas perbuatannya, terdakwa langsung diamankan oleh petugas.
Terdakwa mengaku bahwa yang memiliki satwa berupa orangutan itu adalah temannya yang bernama Igor (DPO). Selanjutnya terdakwa diminta membawa orangutan tersebut ke bandara.
Selain itu, sehari sebelum satwa dibawa terdakwa juga diajarkan cara agar satwa liar itu tidur saat dalam perjalanan dengan memberikan obat tidur, berupa tablet warna kuning sebanyak satu tablet dan lima tablet yang diberikan oleh Igor.
Dengan begitu, saat satwa tersebut tertidur dan langsung diletakkan di atas keranjang dengan ditutupi dua piring rotan.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu ekor orang utan dalam kondisi hidup umur dua tahun, dua ekor tokek hidup dan empat ekor bunglon hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis.
Dalam kasus penyelundupan satwa ini, terdakwa divonis oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra, yaitu setahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Putusan yang diterima terdakwa lebih berat dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Md Suara Teja Buana, yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider satu bulan.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, dan bertindak sopan dalam persidangan.
Baca juga: Diadili, warga Rusia selundupkan orangutan
Kasus bermula dari saat terdakwa tiba di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban dan melewati pemeriksaan x-ray. Setelah melewati pemeriksaan dideteksi keberadaan binatang monyet.
Saat diminta untuk membuka koper tersebut, terdakwa menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan ulang x-ray dan didapati bahwa di dalam koper tersebut adalah seekor monyet.
Kemudian, petugas KSDA dan KP3 datang dan membuka koper tersebut. Kemuduan di dalamnya ditemukan satwa liar berupa anak orangutan dalam keadaan tidak sadar. Atas perbuatannya, terdakwa langsung diamankan oleh petugas.
Terdakwa mengaku bahwa yang memiliki satwa berupa orangutan itu adalah temannya yang bernama Igor (DPO). Selanjutnya terdakwa diminta membawa orangutan tersebut ke bandara.
Selain itu, sehari sebelum satwa dibawa terdakwa juga diajarkan cara agar satwa liar itu tidur saat dalam perjalanan dengan memberikan obat tidur, berupa tablet warna kuning sebanyak satu tablet dan lima tablet yang diberikan oleh Igor.
Dengan begitu, saat satwa tersebut tertidur dan langsung diletakkan di atas keranjang dengan ditutupi dua piring rotan.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu ekor orang utan dalam kondisi hidup umur dua tahun, dua ekor tokek hidup dan empat ekor bunglon hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019