Terdakwa asal Dalung, Badung Barat, Ni Made Mega Antari (18) sebagai pemesan sabu dan ekstasi ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 Juta dengan subsider dua bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ni Made Mega Antari, melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Esthar Oktavi, pada Kamis.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Trisna Dewi, yaitu 6 tahun penjara, dan denda Rp800 Juta dengan subsider 3 bulan.

Adapun di dalam persidangan, hal-hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar - gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis penggunaan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dengan terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Miliki sabu-sabu, sopir Karangasem divonis 12 tahun

Barang bukti dari hasil perbuatan terdakwa yaitu berupa satu plastik klip berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 0,33 gram brutto atau 0,17 gram netto, empat butir ekstasi dengan berat total 1,28 gram netto, pipet plastik, tas selempang dan telepon genggam yang digunakan terdakwa.

Barang-barang bukti tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.

Disamping itu, kasus ini bermula saat terdakwa memesan Narkotika jenis shabu dan empat butir ekstasi dari seseorang bernama Wowok (DPO). Pemesanan dilakukan terdakwa melalui aplikasi chatting online, line dan terdakwa melakukan pembayaran kepada Wowok melalui via transfer sebesar Rp1.750.000.

Untuk selanjutnya terdakwa mengambil Narkotika yang dipesannya dari Wowok, di Jalan Perum Permata Anyar Sempidi, pada pukul 24.00 Wita. Terdakwa mengambil Narkotika tersebut dipinggir got yang dikemas dalam bungkusan lakban berwarna hitam yang berisi satu plastik klip yang berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu dan empat butir jenis ekstasi.

Setelah mendapatkan barang tersebut, kemudian dimasukkannya dalam tas selempang hitam untuk dibawa menuju kos terdakwa. Namun, saat tiba di kos terdakwa, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Kepolisian.

Baca juga: Kurir sabu dituntut 6 tahun penjara di pengadilan Denpasar

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019