Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali melakukan pemasangan pembatas jalan dinamis berbahan plastik di kawasan simpang empat Jalan Taman Pancing dan Pulau Galang dalam upaya mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis, menjelaskan kegiatan pemasangan pembatas jalan (road barier) ini dilaksanakan atas rekomendasi dari Forum Lalu Lintas Kota Denpasar bersama Desa Pemogan dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia mengatakan langkah ini dilakukan adalah tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai penumpukan kendaraan yang kerap memunculkan pola berkendara yang saling serobot. Pemasangan sudah dimulai pada Rabu (10/7).
"Di kawasan simpang Jalan Taman Pancing dan Pulau Galang kerap mengalami penumpukan kendaraan, hal itu memungkinkan adanya saling serobot, dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kami pasang 'road barier'," ujarnya.
Baca juga: Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggar Rambu Lalu Lintas
Menurut dia, pembatas jalan yang dipasang itu sepanjang 80 meter, khususnya di simpang timur sungai, barat sungai dan jembatan. Langkah ini juga untuk mendukung kelancaran berlalu lintas. Karena sebelumnya disiagakan personel untuk mengatur lalu lintas di kawasan tersebut, kini ditingkatkan dengan pemasangan sarana pembatas jalan.
"Harapan kami tidak ada lagi 'crossing' atau pola berkendara saling serobot yang membahayakan pengendara dan orang lain," ucapnya.
Sriawan menambahkan, bagi masyarakat sekitar dan pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut. Mengingat turut dilaksanakan penambahan jarak untuk U-turn (putar balik). Sehingga mampu mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
"Tentunya ini kami terapkan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di Kota Denpasar serta tetap terbuka usul dan saran sebagai bahan evaluasi untuk tetap memberikan layanan maksimal berlandaskan slogan Sewaka Dharma," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan di Denpasar, Kamis, menjelaskan kegiatan pemasangan pembatas jalan (road barier) ini dilaksanakan atas rekomendasi dari Forum Lalu Lintas Kota Denpasar bersama Desa Pemogan dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia mengatakan langkah ini dilakukan adalah tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai penumpukan kendaraan yang kerap memunculkan pola berkendara yang saling serobot. Pemasangan sudah dimulai pada Rabu (10/7).
"Di kawasan simpang Jalan Taman Pancing dan Pulau Galang kerap mengalami penumpukan kendaraan, hal itu memungkinkan adanya saling serobot, dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kami pasang 'road barier'," ujarnya.
Baca juga: Dishub Denpasar Tertibkan Pelanggar Rambu Lalu Lintas
Menurut dia, pembatas jalan yang dipasang itu sepanjang 80 meter, khususnya di simpang timur sungai, barat sungai dan jembatan. Langkah ini juga untuk mendukung kelancaran berlalu lintas. Karena sebelumnya disiagakan personel untuk mengatur lalu lintas di kawasan tersebut, kini ditingkatkan dengan pemasangan sarana pembatas jalan.
"Harapan kami tidak ada lagi 'crossing' atau pola berkendara saling serobot yang membahayakan pengendara dan orang lain," ucapnya.
Sriawan menambahkan, bagi masyarakat sekitar dan pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut. Mengingat turut dilaksanakan penambahan jarak untuk U-turn (putar balik). Sehingga mampu mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
"Tentunya ini kami terapkan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di Kota Denpasar serta tetap terbuka usul dan saran sebagai bahan evaluasi untuk tetap memberikan layanan maksimal berlandaskan slogan Sewaka Dharma," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019