Denpasar (Antara Bali) - Tim gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Polri, TNI, serta instansi terkait melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan yang melanggar rambu lalulintas.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Bali, Selasa mengatakan kawasan yang disasar kali ini yakni di Jalan Moh Yamin dan Jalan Puputan Renon.
"Tim kami menemukan enam pelanggaran kendaraan roda empat, di antaranya dikenakan sanksi tilang, dan satu unit mobil di derek petugas," katanya.
Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran warga masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.
"Biasanya pelanggaran terjadi karena salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dinas Perhubungan (Dishub) tetap mengenakan sanksi berupa penggembokan kendaraan, menderek serta menjatuhkan sanksi tilang," ujarnya.
Sriawan lebih lanjut mengatakan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Ke depan pihaknya tetap melakukan penertiban untuk memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat
Ia mengimbau kepada masyarakat ke depannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak dengan penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, dan sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan.
"Tindakan ini sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar. Sehingga terhadap enam orang pelanggar yang ditilang kali ini akan melaksanakan sidang pada 27 September 2017," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Bali, Selasa mengatakan kawasan yang disasar kali ini yakni di Jalan Moh Yamin dan Jalan Puputan Renon.
"Tim kami menemukan enam pelanggaran kendaraan roda empat, di antaranya dikenakan sanksi tilang, dan satu unit mobil di derek petugas," katanya.
Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran warga masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.
"Biasanya pelanggaran terjadi karena salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dinas Perhubungan (Dishub) tetap mengenakan sanksi berupa penggembokan kendaraan, menderek serta menjatuhkan sanksi tilang," ujarnya.
Sriawan lebih lanjut mengatakan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Ke depan pihaknya tetap melakukan penertiban untuk memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat
Ia mengimbau kepada masyarakat ke depannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak dengan penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, dan sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan.
"Tindakan ini sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar. Sehingga terhadap enam orang pelanggar yang ditilang kali ini akan melaksanakan sidang pada 27 September 2017," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017