Terdakwa kasus narkotika, Purwanto (45) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terbukti bersalah menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,02 gram dan lima butir ekstasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek, pada sidang di PN Denpasar, Kamis.

Dalam hal ini, terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan denda Rp800 juta dan subsider 2 bulan.

Atas perbuatannya terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yul Peladiyanti, yang menuntut penjara 11 tahun dengan denda Rp800 juta dan subsider 3 bulan.

Kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh seseorang yaitu Firman melalui via WA yang meminta terdakwa untuk mengambil paket narkotika di Jalan Gunung Soputan. Setelah menerima pesan itu, terdakwa langsung mengambil paket tersebut dan membawa paket tersebut menuju teman terdakwa.

Baca juga: Miliki sabu-sabu, sopir Karangasem divonis 12 tahun

Di tempat teman terdakwa, lalu paket tersebut dibuka dan berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip lainnya berisi lima butir ekstasi. Selanjutnya paket tersebut diletakkan di bawah tempat tidur teman terdakwa, untuk ditimbang dan dipecah oleh terdakwa.

Kemudian, terdakwa memecah satu paket plastik klip jenis sabu menjadi 29 paket plastik klip. Setelah memecah paket tersebut, terdakwa menunggu informasi lebih lanjut dari Firman untuk wilayah yang menjadi sasaran menempel narkotika.

Dari perintah Firman, sejak 6 November 2018 terdakwa sudah menempelkan dan mengirim 19 plastik klip narkotika jenis sabu dan dua setengah ekstasi. Sedangkan sisa dari paket narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket plastik klip dan satu plastik berisi dua setengah butir ekstasi terdakwa simpan di dalam tas selempang dalam lemari pakaian teman terdakwa.

Baca juga: Polresta Denpasar musnahkan barang bukti 1,5 kg sabu-sabu

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar teman terdakwa oleh pihak kepolisian dan mengamankan barang bukti narkotika yang disimpan terdakwa. Dalam hal ini terdakwa telah menitipkan paket narkotika tersebut sebanyak dua kali pada teman terdakwa.

Atas penitipan tersebut, teman terdakwa mendapat imbalan berupa uang makan, uang rokok atau imbalan berupa narkotika jenis sabu yang dikonsumsi secara bersama-sama.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019