Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga.
"Kami berkeyakinan majelis hakim akan menolak, atau setidaknya permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dihubungi di Jakarta, Rabu.
Irfan yang juga merupakan Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf untuk persidangan di MK menyatakan dalil gugatan Prabowo sama sekali tidak ada relevansinya terhadap kewenangan MK.
Dia menegaskan berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan dan diikuti bersama, dalil yang disampaikan Prabowo selaku Pemohon sama sekali tidak menyentuh kewenangan MK sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
"Banyak hal dalam fakta persidangan, kuasa hukum Pemohon menyampaikan argumentasi di luar ketentuan yang berlaku. Mereka ingin membuat framing MK harus keluar dari kewenangannya," nilai dia.
Dia menekankan bahwa MK harus menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan PHPU Pilpres sesuai ketentuan berlaku.
"Apa yang menjadi dalil Pemohon tidak ada korelasi terhadap sengketa hasil penghitungan suara," kata dia.
Pada Kamis (27/6), MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Presiden. Sejak Senin (24/6) Majelis Hakim telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan diambil.
Baca juga: MK sudah selesaikan rapat untuk perkara pilpres
Baca juga: Abdullah Hehamahua jamin damai untuk aksi dukung hakim MK
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kami berkeyakinan majelis hakim akan menolak, atau setidaknya permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dihubungi di Jakarta, Rabu.
Irfan yang juga merupakan Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf untuk persidangan di MK menyatakan dalil gugatan Prabowo sama sekali tidak ada relevansinya terhadap kewenangan MK.
Dia menegaskan berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan dan diikuti bersama, dalil yang disampaikan Prabowo selaku Pemohon sama sekali tidak menyentuh kewenangan MK sesuai dengan Undang-undang Pemilu.
"Banyak hal dalam fakta persidangan, kuasa hukum Pemohon menyampaikan argumentasi di luar ketentuan yang berlaku. Mereka ingin membuat framing MK harus keluar dari kewenangannya," nilai dia.
Dia menekankan bahwa MK harus menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyelesaikan PHPU Pilpres sesuai ketentuan berlaku.
"Apa yang menjadi dalil Pemohon tidak ada korelasi terhadap sengketa hasil penghitungan suara," kata dia.
Pada Kamis (27/6), MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Presiden. Sejak Senin (24/6) Majelis Hakim telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk membahas putusan yang akan diambil.
Baca juga: MK sudah selesaikan rapat untuk perkara pilpres
Baca juga: Abdullah Hehamahua jamin damai untuk aksi dukung hakim MK
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019