Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan majelis hakim konstitusi telah menyelesaikan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK, khusus membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
"RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis, 27/6)," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu.
Mengenai kegiatan MK 1 hari menjelang pembacaan putusan, Fajar menyebutkan sejumlah rapat internal digelar MK untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang pembacaan putusan.
"Ketua MK, wakil ketua, dan hakim konstitusi memberikan arahan-arahan kepada panitera dan Sekretaris Jenderal MK, serta tim gugus tugas," ujar Fajar.
Baca juga: Abdullah Hehamahua jamin damai untuk aksi dukung hakim MK
Sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari Jumat (28/6). Namun, berdasarkan keputusan RPH pada hari Senin (24/6), para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.
"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya, itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27. Kalau sudah siap, mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas Fajar.
Baca juga: Gubernur ajak masyarakat Bali hormati putusan MK
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis, 27/6)," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu.
Mengenai kegiatan MK 1 hari menjelang pembacaan putusan, Fajar menyebutkan sejumlah rapat internal digelar MK untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang pembacaan putusan.
"Ketua MK, wakil ketua, dan hakim konstitusi memberikan arahan-arahan kepada panitera dan Sekretaris Jenderal MK, serta tim gugus tugas," ujar Fajar.
Baca juga: Abdullah Hehamahua jamin damai untuk aksi dukung hakim MK
Sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari Jumat (28/6). Namun, berdasarkan keputusan RPH pada hari Senin (24/6), para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.
"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya, itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27. Kalau sudah siap, mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas Fajar.
Baca juga: Gubernur ajak masyarakat Bali hormati putusan MK
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019