Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Denpasar, Bali secara berkelanjutan menggelar tindak pidana ringan (sidang tipiring) bagi pelanggar Peraturan Daerah Tentang Ketertiban dan Keamanan.
Masyarakat yang melanggar perda tersebut dilakukan sidang tipiring yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Gusti Ngurah Partha didampingi panitera Ida Ayu Andari Utami di Denpasar, Selasa, dengan menjatuhkan denda dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada tiga pelanggar perda.
Pelanggar sebanyak 16 orang, namun yang hadir hanya tiga warga, yakni dua pembuangan limbah ke sungai dan seorang menaruh barang dagangan di trotoar jalan.
"Kami sangat kecewa dengan kesadaran masyarakat yang sangat minim dan belum paham tentang penegakan perda. Maka bagi yang tidak hadir saat ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi.
Ia mengatakan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Perda Daerah Kota Denpasar pihaknya akan berkoordinasi dengan hakim untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar.
Dengan demikian, kata Kosala Dewi, pihaknya berharap agar masyarakat lebih tertib dalam berusaha dan mengikuti peraturan di Kota Denpasar khususnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
"Karena disini regulasi yang ada adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berusaha dan mengurangi pencemaran di lingkungan Kota Denpasar," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar I Made Poniman mengatakan sidang tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar perda. Namun etika dari pelanggar amat kurang. Hal ini dilihat dari pelanggar yang datang hanya tiga orang dari 16 orang ditangkap tangan atau melanggar aturan.
Sehingga untuk memberikan efek jera dan tidak ditiru oleh masyarakat lain pihaknya berharap agar hakim dalam sidang selanjutnya untuk memberikan sanksi yang lebih berat. Dengan demikian para pelanggar akan berpikir untuk melakukan pelanggaran
Lebih lanjut Poniman mengatakan Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda telah memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, namun masih ada saja yang melanggar maka dari itu kegiatan ini akan terus dilakukan secara berlanjutan di tempat-tempat terbuka.
Seorang pelanggar yang berinisial BD mengaku menyesal telah membuang limbah tempe dan tahu ke sungai, sehingga uangnya melayang Rp1,5 juta. Agar kejadian ini tidak terulang lagi pihaknya akan membuat tempat pembuangan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Masyarakat yang melanggar perda tersebut dilakukan sidang tipiring yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Gusti Ngurah Partha didampingi panitera Ida Ayu Andari Utami di Denpasar, Selasa, dengan menjatuhkan denda dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada tiga pelanggar perda.
Pelanggar sebanyak 16 orang, namun yang hadir hanya tiga warga, yakni dua pembuangan limbah ke sungai dan seorang menaruh barang dagangan di trotoar jalan.
"Kami sangat kecewa dengan kesadaran masyarakat yang sangat minim dan belum paham tentang penegakan perda. Maka bagi yang tidak hadir saat ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi.
Ia mengatakan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Perda Daerah Kota Denpasar pihaknya akan berkoordinasi dengan hakim untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar.
Dengan demikian, kata Kosala Dewi, pihaknya berharap agar masyarakat lebih tertib dalam berusaha dan mengikuti peraturan di Kota Denpasar khususnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
"Karena disini regulasi yang ada adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berusaha dan mengurangi pencemaran di lingkungan Kota Denpasar," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar I Made Poniman mengatakan sidang tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar perda. Namun etika dari pelanggar amat kurang. Hal ini dilihat dari pelanggar yang datang hanya tiga orang dari 16 orang ditangkap tangan atau melanggar aturan.
Sehingga untuk memberikan efek jera dan tidak ditiru oleh masyarakat lain pihaknya berharap agar hakim dalam sidang selanjutnya untuk memberikan sanksi yang lebih berat. Dengan demikian para pelanggar akan berpikir untuk melakukan pelanggaran
Lebih lanjut Poniman mengatakan Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda telah memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, namun masih ada saja yang melanggar maka dari itu kegiatan ini akan terus dilakukan secara berlanjutan di tempat-tempat terbuka.
Seorang pelanggar yang berinisial BD mengaku menyesal telah membuang limbah tempe dan tahu ke sungai, sehingga uangnya melayang Rp1,5 juta. Agar kejadian ini tidak terulang lagi pihaknya akan membuat tempat pembuangan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019