Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait penyidikan korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).

Yasonna dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

"Iya, benar, ada jadwal pemeriksaan tersebut. Diagendakan dalam pemeriksaan untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil Yasonna Laoly dan Aburizal Bakrie

Adapun pemanggilan Yasonna dalam kapasitasnya saat itu sebagai mantan anggota II DPR RI dari Fraksi PDIP.

Selain Yasonna, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

Sebelumnya, Yasonna juga telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-el lainnya yang saat ini sudah menjadi terpidana, seperti Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan Made Oka Masagung dari pihak swasta.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan KTP-el.

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua DPR Tersangka Kasus KTP Elektronik

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019