Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan putusan sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum  Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.

"InsyaAllah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar Usman setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.

Baca juga: Tim Jokowi-Ma'ruf siap terima dan hormati putusan MK

"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," katanya.

Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019.

Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada  25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.

Sebelumnya, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sempat diundur satu kali.

Mundurnya sidang itu karena tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (14/6) menyampaikan gugatan versi perbaikan.

Dengan begitu, pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan jawaban yang sedianya pada Senin (17/6).

Baca juga: Tim Prabowo-Sandi siap terima apapun keputusan MK

Majelis hakim MK akhirnya memutuskan sidang dimundurkan menjadi Selasa (18/6).
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019