Warga negara asing asal Sofia, Bulgaria, Vassil Kirilov Bakarsky (47), dituntut penjara satu tahun penjara dalam kasus "skimming" atau pembobolan data nasabah bank yang dilakukannya di salah satu ATM di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
"Terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," kata Jaksa Penuntut Umum, AA Alit Rai Suastika, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu.
Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, terdakwa didampingi oleh tiga pengacara, yaitu R Arima Putra, Abu Anas dan I Kadek Putra Sutarmayasa.
"Menuntut pidana terhadap Terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp2 Juta dengan subsidair 2 bulan, " kata JPU.
Kasus ini berawal dari terdakwa yang mengaku akan bertemu dengan seseorang bernama Vova (DPO) di Pantai Batu Bolong, Canggu. Vova dalam hal ini menawarkan terhadap terdakwa untuk bekerjasama dan melakukan bisnis berupa transaksi penarikan uang di beberapa ATM di Bali.
Transaksi dilakukan dengan menggunakan sejenis kartu ATM yang sudah disiapkan oleh Vova, dengan perjanjian terdakwa akan diberikan 10 persen dari hasil transaksi yang dilakukan terdakwa pada ATM tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," kata Jaksa Penuntut Umum, AA Alit Rai Suastika, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu.
Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, terdakwa didampingi oleh tiga pengacara, yaitu R Arima Putra, Abu Anas dan I Kadek Putra Sutarmayasa.
"Menuntut pidana terhadap Terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp2 Juta dengan subsidair 2 bulan, " kata JPU.
Kasus ini berawal dari terdakwa yang mengaku akan bertemu dengan seseorang bernama Vova (DPO) di Pantai Batu Bolong, Canggu. Vova dalam hal ini menawarkan terhadap terdakwa untuk bekerjasama dan melakukan bisnis berupa transaksi penarikan uang di beberapa ATM di Bali.
Transaksi dilakukan dengan menggunakan sejenis kartu ATM yang sudah disiapkan oleh Vova, dengan perjanjian terdakwa akan diberikan 10 persen dari hasil transaksi yang dilakukan terdakwa pada ATM tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019