Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Timur menangkap pelaku pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.

Kepala Polsek Denpasar Timur AKP I Gusti Nyoman Wintara, Selasa, mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.

"Awalnya orang tua korban curiga dengan gelagat anaknya yang kerap datang ke rumah tersangka. Akhirnya, orang tua korban melapor dan kami lakukan penyelidikan," katanya.

Tersangka berinsial IPS (35) ditangkap oleh petugas di rumahnya di Jalan Kenyeri Gang Nagasari IV Nomor 2 Denpasar Timur.

Saat dilakukan penangkapan dan dimintai keterangan oleh polisi, tersangka saat itu juga langsung mengakui perbuatannya terhadap korban anak laki-laki berinisial SS (14) itu.*

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011