Seorang warga negara asing (WNA) asal Peru Jorgei Rafael Albornoz Gamarra dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga membawa kokain ke Bali.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Dipa Umbara di PN Denpasar, Rabu.

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah karena tanpa izin pihak berwenang dengan membawa sekitar empat kilogram (kg) kokain yang berwarna hitam padat dengan tujuan ke Bali. Terdakwa dijerat dalam Pasal 113 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa didampingi seorang penerjemah dan juga pengacaranya menyampaikan nota pembelaan. Salah satunya dijelaskan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, terdakwa yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Namun saat pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai yang ada pada koper yang dimiliki oleh terdakwa.

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap koper yang dibawa terdakwa. Saat itu ditemukan benda berupa padatan hitam yang merupakan  arkotika jenis kokain.

Kokain tersebut disembunyikan dengan posisi di dinding bagian dalam koper agar tidak terlihat oleh petugas. Petugas juga melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi agar terbukti dengan jelas.

Dari barang bukti tersebut, diperkirakan narkotika jenis kokain yang dibawa terdakwa memiliki nilai edar sebesar Rp10 miliar.
 

Vonis shabu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Ketut Sosiawan (42), terdakwa kasus sabu-sabu dan ekstasi, selama 9 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Gede Ginarsa di PN Denpasar, Rabu.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar dua pasal, yaitu Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 Ayat (1) UU No. 35/2009.

Dalam kasus ini, terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1,87 gram neto dan ekstasi dengan berat keseluruhan 4,06 gram neto.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Cokorda Intan Merlany Dewie selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

Terkait dengan putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ratnawati dari PBH Peradi Denpasar, menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari terdakwa yang ditelepon oleh seseorang bernama Andi untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi hingga akhirnya dipandu menuju Jalan Sidakarya, Denpasar. Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa diminta untuk mengambil narkotika itu berupa bungkusan rokok yang tertempel di tembok.

Pada tanggal 19 November 2018, terdakwa kembali dihubungi oleh Andi untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi kepada seseorang di Jalan Sidakarya, Denpasar. Barang tersebut diletakkan di dalam saku celana depan. Selanjutnya, dibawa dari Jalan Padang Luwih Dalung menuju Jalan Sidakarya.

Terdakwa yang juga masih dipandu oleh Andi melalui telepon untuk masuk ke area Gang Dewata. Namun, pada saat yang bersamaan, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian yang juga sudah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan narkotika tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening, jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,85 gram dan tiga paket plastik klip jenis ekstasi yang di dalamnya berisi 14 butir tablet warna merah muda yang beratnya 4.06 gram.

Selain itu, diamankan juga satu buah telepon genggam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Andi, celana jin hitam, dan bungkusan rokok.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019