Pemerintah Provinsi Bali menggelar uji publik mengenai rumusan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih dengan mengundang sejumlah praktisi, akademisi, dan perwakilan media di Pulau Dewata.
"Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana dalam konsultasi uji publik tersebut di Denpasar, Selasa.
Dia menambahkan, kebijakan dan strategi diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.
Beberapa hal yang akan diperhatikan dalam pergub tersebut di antaranya pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar energi bersih yaitu gas alam cair dan energi terbarukan; menyiapkan pusat unggulan energi bersih untuk menciptakan SDM berbasis kompetensi bidang ESDM dan mengembangkan teknologi energi bersih, dan memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, desa adat dan badan usaha milik daerah untuk mengelola energi bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan badan usaha milik negara atau swasta.
Selanjutnya mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan energi bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau; mendorong pemberdayaan sumber daya manusia lokal berbasis kompetensi bagi usaha-usaha di sektor energi bersih, dan memberikan insentif dan disinsentif dalam upaya efisiensi dan konservasi energi.
"Kearifan lokal yang bersandarkan tiga komponen utama di Bali yakni alam Bali, krama (warga) Bali dan kebudayaan Bali sangat diperhatikan di sini sebagai perwujudan Ekonomi Gotong Royong dan Trisakti Bung Karno dengan melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam industri energi bersih," katanya.
Untuk itu, ucap Sudarsana, kegiatan uji publik/konsultasi publik menjadi sangat penting untuk memperoleh masukan-masukan yang akan menyempurnakan rancangan peraturan gubernur nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Rancangan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih ini merupakan produk hukum paling inovatif dan pertama kali di Indonesia yang dibuat secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana dalam konsultasi uji publik tersebut di Denpasar, Selasa.
Dia menambahkan, kebijakan dan strategi diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan di daerah demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.
Beberapa hal yang akan diperhatikan dalam pergub tersebut di antaranya pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar energi bersih yaitu gas alam cair dan energi terbarukan; menyiapkan pusat unggulan energi bersih untuk menciptakan SDM berbasis kompetensi bidang ESDM dan mengembangkan teknologi energi bersih, dan memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, desa adat dan badan usaha milik daerah untuk mengelola energi bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan badan usaha milik negara atau swasta.
Selanjutnya mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan energi bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau; mendorong pemberdayaan sumber daya manusia lokal berbasis kompetensi bagi usaha-usaha di sektor energi bersih, dan memberikan insentif dan disinsentif dalam upaya efisiensi dan konservasi energi.
"Kearifan lokal yang bersandarkan tiga komponen utama di Bali yakni alam Bali, krama (warga) Bali dan kebudayaan Bali sangat diperhatikan di sini sebagai perwujudan Ekonomi Gotong Royong dan Trisakti Bung Karno dengan melibatkan secara aktif peran serta masyarakat Bali dalam industri energi bersih," katanya.
Untuk itu, ucap Sudarsana, kegiatan uji publik/konsultasi publik menjadi sangat penting untuk memperoleh masukan-masukan yang akan menyempurnakan rancangan peraturan gubernur nantinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019