Pimpinan Tempo menghargai langkah mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan yang mengadukan ke Dewan Pers terkait keberatan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin (10 Juni 2019).

"Tempo menghargai langkah hukum dari narasumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo," kata Pemimpin Redaksi Tempo, Arif Zulkifli saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Arif menyatakan Dewan Pers merupakan lembaga yang berwenang memediasi keberatan terkait produk jurnalistik sesuai undang-undang pers. "Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ujar Arif.

Sebelumnya, kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, menuturkan pemberitaan Majalah Tempo edisi Senin 10 Juni 2019 merugikan Chairawan secara pribadi karena kleinnya merupakan mantan Komandan Tim Mawar.

"Menurut beliau langsung menghakimi bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Jadi kami berterima kasih kepada Dewan Pers, sudah menerima laporan kami," tutur Hendriansyah.

Pihaknya berharap Dewan Pers merekomendasikan adanya tindak pidana atas Majalah Tempo edisi tersebut lantaran konten berita dinilai menghakimi Tim Mawar. Selain itu, disebutnya dalam edisi itu seolah Tim Mawar terbukti bersalah sehingga menimbulkan kebencian antargolongan.

"Kami harap menindak tegas secara hukum kepada Majalah Tempo edisi Senin 10-16 Juni 2019 yang tidak menjalankan tugas jurnalistik yang dimaksud di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Hendriansyah.

Sementara itu, Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik Majalah Tempo edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah yang diadukan Mayjen TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan.

"Dewan Pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun.

Dewan Pers berencana memanggil Chairawan dan Majalah Tempo pada Selasa (18/6) pekan depan, guna memeriksa dan klarifikasi dari dua belah pihak.

Hendry Chairudin Bangun menekankan, sesuai UU Pers, hukuman yang diberikan kepada media apabila produk jurnalistiknya terbukti melanggar kode etik adalah sanksi etis, bukan pidana.

"Jadi tidak ada pidana atau perdata. Jadi mudah-mudahan teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas," ucap dia.
 

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019