Rombongan DPRD Provinsi Bali dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Tabanan membahas  beberapa poin yang disoroti, salah-satunya kewenangan pengelolaan untuk Museum Subak yang masih tumpang tindih.

Komisi II DPRD Provinsi Bali menyatakan, masalah pertama yang ditemukan adalah museum ini dikelola oleh tiga instansi, yakni Dinas Kebudayaan Tabanan, Balai Wilayah Sungai Bali Penida, dan Pemerintah Provinsi Bali.

"Masih tumpang tindih kewenangannya, contohnya jalan yang rusak di depan. Pemkab Tabanan sendiri merasa tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki, itu masih belum jelas sehingga nanti kita akan perjelas lagi," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, I Ketut Suwandhi.

Ia mengatakan terhadap permasalahan ini masih cukup banyak perlu dibenahi, sehingga ke depannya keberadaan Museum Subak dan museum lainnya dapat terawat dan tertata secara baik.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Gubernur Bali Wayan Koster mewacanakan agar seluruh aset yang terletak di daerah tingkat kabupaten akan diberikan kewenangannya ke tingkat kabupaten dan kota.

"Tentunya sebelum realisasi, kami akan menggelar rapat kerja dulu dengan instansi terkait seperti Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten, Bagian Aset dan lain sebagainya yang berkaitan. Termasuk mempertanyakan tujuan dari Dinas Kebudayaan Tabanan untuk meminta aset ini," ujarnya.

Disinggung mengenai anggaran bantuan untuk perawatan di Museum Subak, Suwandhi menyatakan saat ini masih belum jelas, sebab segala sesuatu kebutuhan dianggarkan di Dinas Kebudayaan Tabanan.

"Termasuk juga pegawainya, baik honor atau kontrak. Hal ini kita akan matangkan dulu. Jika tepat sasaran, nantinya kemungkinan dialihkan ke Kabupaten Tabanan seluruhnya," katanya. (*)

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019