Tim Panitia Khusus DPRD Provinsi Bali kembali melanjutkan pembahasan revisi ke-3 atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah bersama pihak eksekutif.

Hadir dalam rapat anggota Komisi II DPRD Bali, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, inspektorat dan kelompok ahli DPRD setempat.

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Bali, Gede Kusuma Putra mengatakan rapat membicarakan  penyempurnaan raperda pajak daerah yang diinisiasi oleh DPRD Bali.

Salah satu yang akan diatur dalam raperda adalah rencana penurunan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) I untuk kendaraan umum akan diturunkan menjadi 10 persen, dari semula 15 persen.

Menurut Kusuma Putra, kepemilikan kendaraan bermotor oleh usaha yang berbadan hukum akan dikecualikan untuk tidak dikenakan pajak progresif.

"Sebenarnya pajak progresif berlaku untuk semua. Hanya dikecualikan untuk yang berbadan hukum. Jadi kalau dia berbentuk PT, yang berbadan hukum, mau punya 10 kendaraan, dia enggak kena," katanya.

Pihaknya memprediksi dengan adanya pengaturan terhadap penyesuaian tarif BBNKB dan pajak progresif tersebut, maka dapat mendongkrak peningkatan pendapatan daerah hingga puluhan miliar rupiah per tahun.

Dengan adanya insentif lima persen tersebut, para pengusaha diharapkan membeli kendaraan operasionalnya di Bali.

"Cukup besar kalau mau bicara lima persen ini. Kalaupun tidak diatur mereka juga pasti menambah kendaraan. Mereka bayar pajak di luar, tapi beroperasi di Bali. Kenapa kita tidak atur itu. Kita kasi insentif biar sama dengan provinsi yang lain supaya mereka membeli (kendaraan) di Bali," katanya. (*)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019