Mantan Sekjen salah satu ormas di Bali, I Ketut Putra Ismaya, yang juga merupakan calon anggota DPD RI 2019 diringkus jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Denpasar Utara.

"Tersangka Ismaya ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,73 gram pada Rabu (15/5) dinihari, lalu kami lakukan tes urine dan hasilnya adalah barang bukti yang kita serahkan positif dan urine-nya juga positif metamina," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, di Denpasar, Selasa.

Atas perbuatannya, tersangka Ismaya yang juga seorang residivis dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Dalam kasus ini, Ismaya yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan rekannya I Gede Wardana ditetapkan sebagai saksi, karena hanya mengantar dan hanya sebagai sopir. Selain itu penangkapan juga disaksikan oleh dua orang saksi.

Sebelumnya, dari informasi masyarakat, daerah sekitar Jalan Seroja sering dijadikan transaksi narkotika, untuk itu petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Pada saat melakukan penyelidikan, tepatnya Rabu (15/5) pukul 04.00 WITA, petugas melihat dua orang yang sedang berboncengan.

Salah satu di antaranya masuk ke dalam ATM di area kantor pos dan satunya lagi menunggu di luar area kantor. Saat tersangka keluar dari ATM, tersangka langsung menuju bawah plang dan mengambil barang tersebut untuk dibawanya keluar menuju arah sepeda motor.

Namun, saat itu juga, petugas langsung menangkap tersangka, tetapi tersangka melarikan diri dan membuang barang yang digenggamnya. Dengan disaksikan oleh dua orang saksi, tersangka Ismaya membuang barang yang ada di dalam kotak rokok berwarna merah yang di dalamnya terdapat kristal bening.

Didampingi Kasat Resnarkoba Aris Purwanto, Kapolresta Kombes Pol. Ruddi Setiawan menambahkan tersangka Ismaya mengaku tidak pernah menggunakan narkoba, namun hasil urine menyatakan bahwa dirinya positif narkoba jenis shabu tersebut.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019