Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dalam amar putusan mengabulkan empat dari enam permohonan dan menolak permohonan lainnya dari Walhi selaku pemohon terhadap pihak PT Pelindo III Cabang Benoa, Bali, dalam sidang dengan agenda putusan di Kantor KI Bali, Jumat.

"Kalau sudah merupakan keputusan dari badan publik, maka hal itu sudah merupakan informasi terbuka, jadi intinya adalah, dari enam informasi tersebut,  empat informasi yang dibuka dan dua diantaranya merupakan bagian internal dari perusahaan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sengketa lingkungan di KI Bali, I Gde Agus Astapa.

Setelah putusan ini, pihak PT Pelindo III Cabang Benoa memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan informasi yang sifatnya terbuka atau memang jika pihaknya memiliki waktu untuk tidak menerima dengan
mengajukan keberatan kepada PTUN.

"Dari PTUN akan diproses terkait dengan tata cara persidangannya saja, substansinya mungkin tidak terlalu banyak, sehingga dari PTUN diputuskan bahwa putusan KI Bali diperkuat atau harus ditaati, kemudian kalau di putusan PTUN ada pihak-pihak yang keberatan lagi, boleh melakukan banding ke Mahkamah Agung, nanti dari MA yang akan mengeluarkan putusan dan bersifat final," kata Agus A.

Sidang terkait Lingkungan sudah melalui lima kali sidang dan kini berlangsung sidang kelima dengan agenda putusan. Dalam perkara itu, Walhi Bali selaku pemohon dan pihak PT Pelindo III selaku termohon. Sidang tersebut dipimpin oleh I Gde Agus Astapa sebagai ketua majelis dan I Gusti Ngurah Wirajasa serta Ketut Suharya Wijaya sebagai Anggota Majelis.

PihakbWALHI Bali sendiri dalam sidang sengketa lingkungan itu dihadiri oleh I Wayan Adi Sumiarta sebagai tim hukum WALHI Bali dan Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama, sedangkan pihak Pelindo III Cabang Benoa diwakili oleh Astrid Fitria Kasih, bersama timnya.

"Tadi, intinya sudah disampaikan kalau kami dari Pelindo menghormati keputusan Majelis Hakim, keputusan hari ini, namun kami akan mengoordinasikan dengan biro hukum kami," katanya.

Dari pihak Pelindo III yakni Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama selaku pemohon, mengatakan bahwa untuk dua dokumen lainnya yang ditolak akan berkoordinasi dengan pihak hukum miliknya, dengan waktu yang diberikan selama  14 hari kerja untuk menunggu salinan dokumen yang diberikan oleh Pelindo III.

Sesuai dengan Amar Putusan yang dikeluarkan bahwa empat dari enam permohonan yang dibuka yaitu izin lokasi kegiatan dan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Ketiga izin lingkungan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kerangka Acuan Andal kegiatan beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dua permohonan yang ditolak adalah Matrik dan peta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan matrik dan peta rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dalam dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Sebelumnya,  pihak Walhi mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada pihak PT Pelindo III pada 28 September 2018,  tetapi tidak ditanggapi oleh pihak PT Pelindo III.  Selanjutnya pihak Walhi juga mengajukan surat keberatan pada 16 Oktober 2018 kepada pihak PT Pelindo III, namun tidak juga mendapat tanggapan.

Untuk itu,  pihak WALHI Bali mengajukan gugatan sengketa informasi mengenai aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Pelindo III Cabang Benoa kepada Komisi Informasi Provinsi Bali pada 10 Desember 2018.

Proses tersebut telah dilalui kedua belah pihak melalui Komisi Informasi Provinsi Bali, hingga berakhir di putusan sidang dan diberi waktu selama 14 hari kerja.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019