Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2,07 kilogram dari Malaysia di sekitar Bandara Juanda Surabaya, dan mengamankan satu orang kurir berinisial IF.

"Sabu-sabu seberat 2,07 kilogram itu dikirim dari Malaysia melalui pos internasional atau EMS Malaysia dengan tujuan Bangkalan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol SG Manik di Surabaya, Jumat.

Penangkapan terhadap IF, warga Dusun Ma’adan, Desa Bator, Klampis, Bangkalan, itu, bermula dari laporan petugas Bea dan Cukai Juanda pada Senin (29/4).

Saat itu, kata dia, IF ditangkap saat hendak menjemput "barang haram" tersebut di depan Kantor Pos SPP Surabaya, tepatnya di Jalan Raya Juanda KM 3-4.

"Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam audio speaker dan dimasukkan ke kardusnya," ucapnya.

Perwira menengah itu menambahkan sabu-sabu dikemas menjadi tiga bungkus dengan berat masing-masing 1,05 kilogram, 0,51 kilogram dan 0,51 kilogram.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp51 ribu, satu ponsel, kardus berikut speaker atau pelantang hingga selembar resi pengiriman barang dari Pos Internasional (EMS Malaysia).

Pelaku disangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019